Rabu, 29 Oktober 2025

Risiko Hukum Mengintai, Benyamin Warning Keras Camat dan Lurah Tangsel Soal Urus Pertanahan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan, Senin 27 Oktober 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh camat dan lurah agar sangat berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan di wilayah mereka.

Peringatan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Bidang Administrasi Pertanahan, Senin 27 Oktober 2025, dengan fokus utama menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi menyeret mereka ke ranah hukum.

Benyamin menekankan perangkat wilayah sering lupa terhadap aturan yang berlaku, padahal peran mereka sangat krusial.

“Alhamdulillah, tadi intinya dari Ibu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel persoalan pertanahan yang memang biasanya mereka lakukan, tapi mereka sering lupa aturannya seperti apa, begitu,” ujar Benyamin.

 

Peran Lurah dan Camat Jadi Penentu Akta Jual Beli

Benyamin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi pertanahan. Kelalaian administrasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bisa melanggar hukum.

Lurah dan sekretaris kelurahan memiliki peran penting sebagai saksi utama dalam proses administrasi pertanahan, termasuk pembuatan akta jual beli.

Mereka harus memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat benar adanya dan bukan sembarangan.

“Nah, ini banyak persyaratan yang harus diteliti oleh mereka, enggak bisa sembarangan. Perlu prinsip kehati-hatian ya, lurah dan camat tersebut harus tahu tentang tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam kaitannya dengan persoalan tanah," kata Benyamin.

 

Sorotan Anggaran dan Fasum-Fasos

Selain masalah pertanahan, Benyamin juga menyampaikan arahan penting terkait kebijakan fiskal daerah. Ia meminta seluruh jajaran memahami efisiensi dan keseimbangan anggaran daerah tahun 2025–2026 agar setiap program selaras dengan kemampuan APBD Pemkot Tangsel.

"Tadi saya sampaikan kepada mereka langkah-langkah yang kami ambil karena harus menyeimbangkan APBD. Jangan sampai nanti mereka enggak tahu apa yang akan mereka lakukan di tahun 2026,” jelasnya.

Terakhir, Benyamin menyoroti pemanfaatan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) yang sudah diserahkan ke pemerintah.

Lahan tersebut didorong untuk segera dimanfaatkan bagi kepentingan publik seperti area parkir, ruang terbuka, atau kegiatan sosial, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Tangsel bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, dimulai dari tingkat terdepan yakni camat dan lurah.

Tags