TANGERANGNEWS.com-Tragedi perundungan (bullying) yang merenggut nyawa seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menimbulkan keprihatinan mendalam.
Insiden mematikan ini dinilai sebagai bukti adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak di kota tersebut, terutama dalam deteksi dini dan pendampingan psikologis.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Adi Surya, mengaku sangat menyayangkan dan turut prihatin dengan kejadian tragis ini.
Ia berharap Pemerintah Kota Tangsel segera mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Ya, tanggapan kami di DPRD, tentu kami menyayangkan persoalan ini terjadi di Kota Tangsel, di mana kota ini mendapat predikat Kota Layak Anak sebenarnya," kata, Selasa 18 November 2025.
Adi Surya menuturkan, begitu kasus perundungan ini mencuat, DPRD langsung merespons cepat dengan memberikan advokasi bagi korban.
"Kami segera menghubungi pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, dan kepala sekolah," ujarnya.
Terkait sanksi bagi pelaku, Adi Surya menegaskan tindakan tegas harus diberikan. Namun, ia menekankan bahwa upaya tersebut harus tetap berada pada koridor Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bersifat edukatif.
Mengingat pelaku perundungan juga merupakan anak di bawah umur, sanksi yang diberikan akan berupa tindakan, bukan pidana, sesuai UU yang berlaku.
"Dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, anak yang belum berusia 14 tahun itu tidak bisa dipidana, tetapi sanksinya adalah tindakan. Nah tindakan ini apa bentuknya, misalkan dengan mengembalikan ke orang tua atau ditempatkan di sekolah khusus," jelasnya.
Komisi II DPRD Kota Tangsel berjanji akan terus memantau secara khusus kasus ini, terutama terkait sanksi yang diberikan kepada para pelaku, sambil tetap memastikan hak-hak pendidikan mereka terlindungi.