TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengkaji perluasan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah dalam periode 2026 hingga 2030.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan bahwa Pemkot harus hadir untuk memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus hadir, terutama untuk warga yang bekerja dalam kondisi rentan dan tidak memiliki kemampuan membayar iuran sendiri. Itulah sebabnya kami mengalokasikan APBD untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja bukan PNS,” katanya, Jumat 28 November 2025.
Target Lindungi 11.250 Pekerja Rentan
Untuk mewujudkan komitmen ini, Pemkot Tangsel tengah mengusulkan alokasi dana tambahan sebesar Rp2,79 miliar dalam penyusunan APBD Tahun 2026. Dana ini akan digunakan untuk melindungi sebanyak 11.250 tenaga kerja rentan.
Rincian kebutuhan anggaran tambahan tersebut meliputi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2.295.000.000, dihitung dari iuran Rp17.000 per orang per bulan selama 12 bulan.
Kemudian, program pendataan dan sosialisasi sebesar Rp500.000.000. Sehingga total kebutuhan anggaran sebesar Rp2.795.000.000.
Regulasi Kuat Jadi Fondasi Perlindungan
Komitmen perlindungan sosial ini bukanlah hal baru. Dalam delapan tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah menerbitkan serangkaian regulasi yang menjadi fondasi perlindungan sosial, menyasar berbagai profesi, mulai dari Ketua RT/RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah, hingga Kader Kesehatan.
Regulasi-regulasi kunci tersebut antara lain:
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per September 2025, jumlah pekerja di Kota Tangsel mencapai 338.779 orang. Benyamin berharap perluasan perlindungan ini dapat menekan kerentanan ekonomi warga dan memberi rasa aman bagi pekerja sektor informal yang rentan.
"Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi Kota Tangerang Selatan," tegas Benyamin.