Selasa, 3 Februari 2026

Protes Tumpukan Sampah, Warga Bawa Keranda Mayat ke DPRD Tangsel

Puluhan warga membawa keranda dan membuang sampah di depan Kantor DPRD Kota Tangsel sebagai aksi protes soal penanganan sampah yang buruk, Kamis 18 Desember 2025.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bau busuk yang menyengat dari tumpukan sampah akhirnya memicu amarah warga. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Peduli Serpong menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sebagai simbol protes, warga membawa keranda mayat berwarna cokelat bertuliskan "Serpong Bebas Bau". Lalu, mereka juga membuang tumpukan sampah di depan gerbang, sebagai bentuk protes keras terhadap buruknya penanganan sampah Pemkot Tangsel.

Ketua Forum Peduli Serpong, Abdul Manaf mengkritik ketergantungan pemerintah pada TPST3R yang dianggap tidak menyentuh akar masalah.

Selain itu, metode menutup tumpukan sampah dengan terpal bukanlah solusi.

"Sampah harus dikerjakan dari hulu hingga hilir. TPST3R hanya mengolah di bawah, tapi residunya tetap lari ke TPA Cipeucang," tegas Abdul Manaf di tengah kerumunan massa.

 

Ajukan 12 Tuntutan 

Massa aksi tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyodorkan 12 tuntutan kepada pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Sampah wajib dikelola (bukan hanya ditumpuk)
  2. Mengaktifkan kembali TPS3R di seluruh Tangsel dengan serius
  3. Membentuk Satgas Persampahan yang terdiri dari perwakilan warga dan ASN Tangsel untuk merumuskan dan mengawal proses pengelolaan sampah Tangsel yang berkelanjutan
  4. Perbaikan sistem pengelolaan TPA cipeucang, dengan mengembalikan fungsi TPA yaitu sebagai 'Tempat Pemrosesan Akhir' sesuai Undang-undang 18/2008 tentang Persampahan serta dukungan infrastrukturnya
  5. Relokasi anggaran tambahan untuk pengolahan sampah TPA Cipeucang
  6. Tambahan relokasi anggaran untuk kelurahan Serpong untuk pembangunan Fasos, Fasum dan infrastuktur
  7. Jaringan air bersih atau PAM, ke rumah-rumah yang terdampak langsung
  8.  Pemberian BLT sebesar Rp 250 ribu per bulan, yang diberikan secara transparan kepada warga yang terdampak langsung
  9.  Peningkatan status Puskesmas menjadi RS kelas D
  10.  Warga Kecamatan Serpong diprioritaskan dapat membuang sampah di TPA Cipeucang
  11. Wajib hadir Walikota selaku penanggung jawab persampahan (UU 18/2008) di TPA Cipeucang untuk menguatkan komitmen Pemkot Tangsel terhadap tuntutan warga Serpong
  12. Menolak perluasan lahan TPA Cipeucang.

 

27 Armada Baru Dikerahkan

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim telah mulai bergerak sejak Rabu 17 Desember 2025.

Sebanyak 27 armada baru dan 54 amrol dikerahkan ke 7 kecamatan untuk mengangkut sampah secara bertahap.

Kepala Diskominfo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin meminta warga bersabar karena proses pembersihan membutuhkan waktu.

"Pengangkutan kami lakukan bertahap mempertimbangkan kapasitas armada. Kami pastikan proses ini terus berjalan sampai kondisi kembali normal," jelasnya.

Tags