TANGERANGNEWS.com-Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
Pada Sabtu 20 Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan supervisi lapangan di TPA Cipeucang, Serpong, untuk memastikan langkah percepatan penanganan berjalan sesuai regulasi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan bahwa kunjungan ke TPA Cipeucang dilakukan untuk memastikan Pemkot Tangsel telah melaksanakan tahapan awal penanganan, sesuai sanksi yang ditetapkan KLH.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab untuk membantu daerah dalam situasi darurat pengelolaan sampah.
"Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Tangsel ini sudah melaksanakan tahapan dari penerapan sanksi yang telah ditetapkan oleh Bapak Menteri tentu melihat situasi yang ada, kami sebagai pemerintah juga wajib untuk bisa membantu mengurai persoalan penanganan sampah di Tangsel," ujarnya.
Hanifah menyampaikan agar penanganan di hilir dioptimalkan, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan ratusan bank sampah yang ada dimaksimalkan.
Selain itu, fondasi pemilahan sampah di hulu benar-benar dibangun dengan melibatkan masyarakat.
"Hari ini kami juga akan ketemu dengan Dirjen Cipta Karya kemudian Pemprov Jawa Barat untuk bagaimana ini diharapkan bisa juga membantu untuk menyelesaikan persoalan sampah yang ada di Tangsel," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menjelaskan Pemkot Tangsel tengah menjalankan sejumlah langkah strategis, mulai dari penerapan terasering, pembangunan akses jalan baru, hingga pemasangan beronjong sebagai pengamanan kawasan TPA.
“Tadi ada arahan langsung dari Pak Dirjen dan Ibu Deputi KLH. Kami diminta untuk mempercepat penataan TPA Cipeucang, kami berupaya secara maksimal dan sebagian besar progresnya sudah berjalan,” ujar
Pilar juga mengungkapkan rencana pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di kawasan TPA Cipeucang.
Pada 2025, Pemkot Tangsel telah menyiapkan pembebasan lahan seluas 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan fasilitas MRF.
Sementara pada 2026, direncanakan pembebasan tambahan lahan seluas satu hektare sebagai bagian dari persiapan sistem pengolahan lanjutan.
"Jadi (lahan-lahan) yang sudah dibebaskan ini juga untuk kebutuhan mesin-mesin. Sambil kita melihat beberapa peluang, kerjasama dengan daerah lain untuk sementara. Untuk kerjasama pengolahan sampah sementara, sambil penataan TPA Cipeucang kita jalankan seperti itu. Mohon doanya mudah-mudahan lancar," jelasnya.
Selain penanganan di hilir, Pilar menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu, yakni keterlibatan aktif masyarakat.
Hal ini sejalan dengan arahan pihak kementerian yang meminta Pemkot Tangsel mendorong kembali pemilahan sampah dari rumah tangga.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru pada Desember 2025 yang mengatur peran serta masyarakat dalam bank sampah.
Dalam regulasi tersebut, Ketua RW ditetapkan sebagai Koordinator Bank Sampah di lingkungan masing-masing, dengan lurah dan camat sebagai pembina wilayah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya di hilir. Pemilahan dari rumah tangga, pengurangan sampah dan penguatan bank sampah harus berjalan beriringan,” tegas Pilar.
Terkait akses jalan menuju TPA Cipeucang, Pilar memastikan pembukaan jalan baru ditargetkan selesai pada Desember 2025.
Pemkot Tangsel berharap, dengan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, penanganan sampah di TPA Cipeucang dapat segera tertata secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan kota.