Minggu, 25 Januari 2026

Modus Jemput PKL, Remaja di Tangsel Malah Cabuli Teman SMP di Apartemen Cisauk

Ilustrasi Pencabulan.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pelaku mencabuli korban yang merupakan teman sewaktu sekolah di masa SMP. Aksi asusila itu terjadi salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Agustus 2025.

“Tersangka memang mengenal korban sejak 2019 saat keduanya masih duduk di bangku SMP, Saat itu, tersangka menjemput korban saat menjalani PKL (Praktek Kerja Lapangan). Lalu dibawa ke apartemen hingga terjadi perbuatan asusila,” ujar Wira, Minggu 25 Januari 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110.

Tags