TANGERANGNEWS.com-Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Kota sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Didik yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Serpong, Kota Tangserang Selatan (Tangsel) ini, diduga meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebesar Rp300 juta per bulan.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menjelasakan pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari di rumah anggota Polri Bripka KIR dan istrinya AN, oleh Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di rumah tersebut petugas mendapati barang bukti sabu 30,415 gram.
"Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML (Malaungi) dalam jaringan tersebut," jelasnya, Senin 16 Februari 2026.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
"Petugas menggeledah di ruang kerja dan rumah dinasnya, hingga menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram," kata Jhonny.
Selanjutnya, berasarkan keterangan AKP Malaugi yang kini telah dipecat secata tidak hormat, terungkaplah dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Dugaan Keterlibatan Polwan Polres Tangsel
Kasus narkoba tersebut turut menyeret nama Aipda Dianita Agustina, Polwan Polres Tangsel. Ia diduga dititipkan koper milik AKBP Didik yang berisi narkoba.
"Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 14 Februari 2026.
Zulkarnain menjelaskan dari keterangan AKBP Didik, koper berwarna putih itu titipkan kepada Dianita di rumahnya di kawasan Taman Royal, Kota Tangerang.
"Dia mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah," ujarnya.
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggeledah rumah Aipda Dianita dan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas aerbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP Didik masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.