Kamis, 19 Februari 2026

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Barang bukti 40 Kg ganja asal Medan yang diamankan aparat Polres Tangsel di Tol Bitung, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat 13 Februari 2026, sekitar pukul 04.45 WIB.

Berawal dari informasi terkait adanya pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa narkotika dalam jumlah besar.

Kemudian, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono berkoordinasi dengan Ka Induk PJR Bitung guna melakukan penindakan terhadap terduga pelaku yang diduga mengirimkan ganja dari wilayah Sumatera menuju Jakarta, melalui Tol Tangerang-Merak.

"Petugas mendapati satu unit kendaraan roda empat Suzuki APV warna silver yang melintas di Tol Bitung, sesuai dengan ciri-ciri informasi yang telah dikantongi sebelumnya. Petugas kemudian melakukan penghentian kendaraan secara profesional dan sesuai prosedur," katanya, Rabu 18 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 40 kilogram yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.

Seorang tersangka berinisial S, 33, beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya yaitu mengirimkan narkotika jenis ganja dari Medan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya lewat jalur darat menggunakan mobil," kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas, serta menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial FR dan RH.

Sementara itu, Ka Induk PJR Bitung Kompol Andy Pradana menambahkan bahwa pihaknya diminta untuk membackup dan bekerja sama dengan Polsek Serpong dalam proses penangkapan di jalur tol, khususnya di sekitar Induk Bitung.

Sebab, karena kendaraan di jalur Tol melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan petugas dalam proses penangkapan.

“Adanya informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Polsek Serpong untuk melaksanakan pemberhentian kendaraan jenis APV. Setelah kami hentikan, kendaraan diarahkan ke tempat yang aman untuk dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek," ujarnya.

Saat penangkapan tidak ada perlawanan, karena kendaraan tersebut merupakan travel sehingga relatif mudah diberhentikan.

"Posisi terduga pelaku berada di kursi belakang sehingga kemungkinan untuk melarikan diri cukup kecil,” terang Andy.

Tags