Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Tangsel Ringkus 3 Pengedar Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Amankan 6,9 Kg Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tangsel membongkar sindikat peredaran sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate yang diselundupkan melalui jalur darat Sumatera-Jawa.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar sindikat peredaran sabu, ekstasi, hingga cairan etomidate yang diselundupkan melalui jalur darat Sumatera-Jawa.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang menyeret tiga tersangka dari lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari dua minggu.

"Ketika tersangka yakni H.P, 35, K.N, 40, dan R.R, 29," katanya, Jumat 27 Februari 2026.

Rentetan penangkapan dimulai pada 9 Februari 2026. Petugas menciduk tersangka H.P  Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan H.P, polisi mengamankan barang bukti yang cukup beragam, mulai dari sabu seberat 742,52 gram, 49 butir ekstasi warna oranye (27,84 gram), 48 butir ekstasi warna cokelat (18,56 gram), 5 cartridge pod merek “Yakuza” yang berisi cairan etomidate.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke Jakarta Barat. Polisi menangkap K.N, yang mensuplai barang kepada H.P, pada 10 Februari 2026 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Pengembangan kembali dilakukan dan pada 18 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan R.R di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dari tersangka R.R disita 6 bungkus plastik teh Cina merek Guanyin berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.

“Tersangka R.R mengaku sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari P.J (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangsel berhasil menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 97 jiwa dari narkotika jenis ekstasi, serta 5 jiwa dari penyalahgunaan cairan etomidate.

“Sesuai arahan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba, Polres Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Tags