TANGERANGNEWS.com-Penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Penggeledahan tersebut dilakukan usai KPK resmi menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jumat 27 Februari 2026, dalam kasus dugaan suap impor barang tiruan atau KW. Budiman menjadi tersangka ketujuh dalam kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Pelarian Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Budiman diciduk di Kantor Pusat DJBC pada Kamis 26 Februari 2026 sore.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari upaya tersangka yang mencoba menghilangkan jejak barang bukti.
"Awalnya uang tersebut disimpan di safe house Jakarta Pusat. Namun, pada awal Februari, tersangka BBP diduga memerintahkan bawahannya berinisial SA untuk 'membersihkan' lokasi tersebut dan memindahkan uang ke sebuah apartemen di Ciputat," ungkap Asep seperti dilansir dari Akurasi.id, Sabtu 28 Februari 2026.
Modus Atur Jalur Masuk Barang
Dalam konstruksi perkara, Budiman diduga berperan sebagai pengatur lalu lintas uang dari para pengusaha dan importir.
Uang miliaran tersebut diduga merupakan upeti agar produk-produk impor tertentu termasuk barang KW, bisa melenggang bebas melewati pemeriksaan cukai.
KPK merinci temuan barang bukti dalam penggeledahan di dua lokasi yakni total uang lebih dari Rp5,19 Miliar. Bentunya berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut disimpan dalam lima Koper besar di dalam safe house.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Budiman kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Lembaga antirasuah tersebut terus mendalami aliran dana dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat pengaturan jalur impor ilegal di lingkungan Bea Cukai.