Rabu, 22 April 2026

Satgas Khusus Curanmor Polres Tangsel Sikat 10 Pelaku, Amankan 22 Motor dan 4 Mobil

Aparat Polres Tangsel menunjukkan barang bukti pelaku curanmor yang ditangkap Satgas Khusus selama periode April 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan tugas (Satgas) khusus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibentuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkan 10 pelaku selama periode April 2026.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Tangsel bersama unit Reskrim Polsek jajaran. 

"Dari hasil tersebut, kami mengamankan total 10 orang tersangka yang kerap beraksi di wilayah Tangsel dan sekitarnya,” ujarnya, Rabu 23 April 2026.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan dari penangkapan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kendaran roda dua dan empat.

"Ada 22 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil truk Colt Diesel, 1 unit mobil boks L300, 2 unit mobil Avanza, serta alat bukti lainnya seperti kunci letter T," tambahnya.

Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menambahkan dari 10 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan residivis.

"Adapun modus operandi yang digunakan masih tergolong klasik (modus lama), yakni menggunakan kunci letter T maupun magnet," katanya.

Bagi masyarakat yang pernah membuat laporan polisi (LP) atau merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang ke Polres Tangerang Selatan dengan membawa bukti laporan polisi serta bukti kepemilikan surat-surat kendaraan.

Hal ini dilakukan untuk proses identifikasi kendaraan, mengingat sebagian barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah dihapus.

Tags