Kamis, 23 April 2026

2 Pria di Pamulang Ditangkap Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Ilegal

Barang bukti ratuan obat keras ilegal yang diamankan Polres Tangsel.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGEWS.com-Dua laki-laki berinisial RF, 31, dan M, 28, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena diduga menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras golongan daftar G secara ilegal tanpa resep dokter.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin, 20 April 2026.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, ditemukan sejumlah barang bukti berupa obat daftar G berbagai jenis,” ujarnya Kamis 23 April 2026.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Hexymer 468 butir, Tramadol sebanyak 174 butir, Trihexyphenidyl 88 butir, Alprazolam 1 mg sebanyak 14 butir, serta puluhan butir obat daftar G lainnya.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp468.000,- yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau layanan Polisi 110, apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tags