TANGERANGNEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota, Selasa, 6 Mei 2026.
Pengesahan ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang sejak November 2025.
Ketua Panitia Khusus RTRW Ahmad Syawqi mengatakan, seluruh fraksi telah menyepakati rancangan aturan tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Pembahasan RTRW melibatkan berbagai tahapan, mulai dari diskusi dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik bersama akademisi dan masyarakat, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Pansus juga melakukan studi banding ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Surabaya, Depok, dan Kota Tangerang.
Dalam pembahasannya, sejumlah isu menjadi perhatian, diantaranya tekanan pertumbuhan penduduk, integrasi transportasi, serta persoalan lingkungan seperti banjir, pengelolaan sampah, dan ketersediaan air bersih.
“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” kata Syawqi.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya sinkronisasi kewenangan infrastruktur jalan antarwilayah, termasuk ruas Serpong, Muncul, hingga Parung yang masih memerlukan penyesuaian lintas daerah.
Dari hasil pembahasan, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, di antaranya penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, penataan aliran sungai, serta kewajiban kawasan industri memiliki fasilitas pengolahan limbah.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk instalasi pengolahan limbah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan Pemkot Tangsel menerima seluruh masukan DPRD dan siap menindaklanjuti secara bertahap.
“Terkait tiga usulan strategis dari dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui karena merupakan hasil pembahasan bersama,” ujarnya.