Jumat, 8 Mei 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecek rumah warga yang mendapat bantuan bedah rumah.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

"Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, satu ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai serah terima rumah warga penerima bantuan program bantuan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis 7 Mei 2026.

Adapun pada tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 329 unit rumah diperbaiki. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit, berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah,” ujar Benyamin.

Benyamin menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.

Menurut dia, pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Tangsel memprioritaskan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, penilaian utama rumah yang masuk kategori tidak layak huni meliputi aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.

Selain dua aspek tersebut, salah satu syarat lainnya adalah status kepemilikan tanah yang harus dimiliki secara pribadi.

“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.

Hingga tahun 2026, setidaknya sudah ada 2.800 unit rumah yang diperbaiki Pemkot melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel.

Tags