Rabu, 20 Mei 2026

Polemik Jabatan Sekda Tangsel, BKN Diminta Segera Turun Tangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Status keabsahan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, pasca-evaluasi lima tahunan disorot pengamat kebijakan publik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat pun diminta turun tangan dengan segera mengeluarkan surat pengukuhan resmi guna menghindari polemik dan kegaduhan politik di Tangsel.

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko mengingatkan agar pemerintah pusat tidak menganggap remeh persoalan administratif ini.

Menurutnya, kejelasan status ini sangat penting mengingat Sekda merupakan jabatan tertinggi ASN di daerah sekaligus motor penggerak birokrasi dan pemegang kunci keuangan daerah.

"Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran," ujarnya, Rabu 19 Mei 2026.

Sebagai informasi, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021, dan berdasarkan regulasi, evaluasi internal wajib dilakukan saat masa jabatan menginjak 5 tahun pada 19 April 2026 lalu.

Berdasarkan UU ASN, jabatan tersebut dapat diperpanjang secara otomatis, di mana BKN bertugas mengeluarkan surat pengukuhan baru berdasarkan hasil evaluasi yang diajukan.

Meski surat dari BKN masih berproses, Yanuar menegaskan secara hukum posisi Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel tetap sah dan tidak otomatis gugur.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS, batas waktu 5 tahun merujuk pada momentum evaluasi, bukan pemutusan jabatan demi hukum.

"Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, atau meninggal dunia," jelasnya.

Namun, ia mewanti-wanti agar kekosongan administrasi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk digiring ke ranah politik atau menjadi catatan negatif bagi kepala daerah dari KASN dan Kemendagri.

 

Pemkot Tangsel Sudah Layangkan Berkas ke Pusat

Merespons dinamika tersebut Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin menegaskan seluruh dokumen dan berkas evaluasi kinerja Sekda telah dikirimkan ke BKN jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu 19 April 2026.

"Saat ini, Pemkot Tangsel berada dalam posisi menunggu penyelesaian proses administrasi di tingkat pusat," katanya.

Asep juga memastikan bahwa koordinasi anggaran serta jalannya roda pemerintahan sehari-hari di Kota Tangsel tetap berjalan normal, sah, dan aman di bawah koridor hukum yang berlaku.

Tags