Selasa, 9 Juni 2026

129 Paspor Jemaah Haji yang Tercecer di Halte BSD Berasal dari Kemenhaj Tangsel

Potongan video diduga paspor jemaah haji ditemukan berserakan di halte kawasan BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangsel, pada Minggu 7 Juni 2026.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Tangerang telah menelusuri temuan tumpukan paspor diduga milik jemaah haji yang tercecer di halte kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam penelusuran tersebut, pihak Imigrasi melakukan pengecekan lapangan serta berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengusut tuntas peristiwa itu.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menjelaskan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanimsus sudah mendatangi lokasi kejadian di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangsel, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Saat petugas tiba di lokasi, ternyata tumpukan paspor tersebut sudah tidak ada.

"Namun, petugas Inteldakim berhasil menemukan beberapa barang bukti tersisa di lapangan, yaitu dua sampul paspor yang halaman biodata serta halaman isinya telah hilang, ditambah satu lembar bukti setoran haji," ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran awal, dokumen-dokumen itu dipastikan merupakan paspor lama yang masa berlakunya telah habis dan pernah digunakan untuk keperluan ibadah haji. 

Pihak Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin, 8 Juni 2026. Dari koordinasi tersebut diketahui sejumlah paspor yang tercecer sempat diamankan oleh petugas keamanan kawasan BSD, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Polsek Serpong kini telah menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada Kanimsus Tangerang untuk ditindaklanjuti.

"Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan secara resmi terdiri dari 129 sampul paspor RI bekas yang sudah tidak memiliki halaman biodata atau isi, serta satu paspor RI yang telah habis masa berlakunya," jelas Hasanin.

Guna mendalami bagaimana dokumen negara tersebut bisa tercecer di jalanan, Kanimsus Tangerang melakukan koordinasi lanjutan dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Tangsel.

"Hasilnya diketahui bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji, yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kanwil Kemehaj Tangsel," tegas Hasanin.

Saat ini, pihak Kanwil Kemenhaj Tangsel tengah melakukan penelusuran internal secara intensif untuk mengetahui kronologi pasti mengapa dokumen-dokumen di bawah pengawasan mereka bisa luput hingga tercecer di area publik.

Atas kejadian ini, Kanimsus Tangerang secara resmi mengimbau Kanwil Kemenhaj Tangsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji, agar kelalaian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Selain kepada instansi terkait, pihak Imigrasi juga mengingatkan seluruh masyarakat luas untuk selalu menjaga fisik paspor mereka dengan baik dan aman.

"Bagaimanapun, paspor adalah dokumen resmi negara yang wajib disimpan dan dijaga secara benar oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis," tutup Hasanin.

Tags