TANGERANGNEWS.com-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, sepanjang tahun 2025 tercatat ada sebanyak 397 kasus. Bahkan dari data tersebut, sekitar 285 korban di antaranya adalah anak usia 0–17 tahun.
Guna mencegah kasus bertambah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel membekali masyarakat dengan kemampuan Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal (DPA).
Sosialiasi yang digelar di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis 18 Juni 2026 ini dilakukan sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui peningkatan pemahaman kesehatan mental serta kemampuan memberikan dukungan psikologis sejak dini.
Berdasarkan panduan dari dua psikolog profesional, Dewi Sawitra Bintari dan Maria Yulinda Ayu Natalia, berikut adalah tips dan tahapan saat memberikan DPA di lingkungan terdekat yang mencakup tiga prinsip utama, yaitu Lihat, Dengar, dan Hubungkan.
1. Lihat
Pastikan kondisi keamanan, identiikasi kebutuhan mendesak, serta mengenali tanda-tanda distres pada individu.
2. Dengar
Lakukan pendekatan secara empatik, mendengarkan secara aktif dan memvalidasi perasaan individu yang sedang mengalami kesulitan.
3. Hubungkan
Pada tahap ini, bantu penuhi kebutuhan dasar, menghubungkan individu dengan keluarga atau teman terdekat, hingga merujuk kepada layanan profesional seperti psikolog apabila diperlukan.
"Dukungan psikologi awal mencakup pemberian empati, kepedulian, dan mendengarkan aktif, serta mengarahkan ke profesional jika masalah tidak dapat ditangani sendiri. Penting untuk tidak mengambil alih masalah sehingga pemberi bantuan tidak ikut stres," kata Sekretaris DP3AP2KB Tangsel, dr. Enji Seppraliana.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Tangsel Irma Safitri menjelaskan kegiatan ini secara khusus menyasar kelompok perempuan yang kerap berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti anggota majelis taklim dan ibu-ibu di lingkungan tempat tinggal.
Selain itu, kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta berbagai aturan terkait perlindungan khusus anak.
Melalui sosialisasi ini, DP3AP2KB Tangsel berharap semakin banyak perempuan yang memiliki kemampuan mengenali dan merespons situasi krisis psikologis di lingkungan terdekatnya.
"Dengan demikian, potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini melalui peran aktif masyarakat sebagai garda terdepan perlindungan," tutupnya.