TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.
Tahap ini dibuka khusus untuk memberikan kesempatan yang setara bagi calon murid dari Jalur Afirmasi dan Jalur Disabilitas.
Guna memperluas akses pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel telah menyiapkan daya tampung yang cukup besar, yakni sebanyak 2.997 kursi khusus di Jalur Afirmasi.
"SPMB Tahap III resmi kami buka untuk Jalur Afirmasi dan Disabilitas. Kami mengajak seluruh orang tua dan calon murid yang memenuhi persyaratan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujar Kepala Dindikbud Kota Tangsel Deden Deni, dikutip Selasa 7 Juli 2026.
Jadwal dan Alur Pendaftaran
Proses pendaftaran ini berlangsung singkat secara daring. Berikut adalah jadwal yang wajib dicatat oleh para orang tua murid:
1. Masa pendaftaran tanggal 6–8 Juli 2026 melalui situs resmi spmb.tangerangselatankota.go.id.
2. Pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli 2026.
3. Daftar ulang kelulusan pada 10 Juli 2026.
Setelah mendaftar secara daring, calon murid wajib mengunduh bukti pendaftaran untuk diverifikasi oleh panitia di masing-masing SMP Negeri tujuan. Hasil akhir akan ditetapkan melalui rapat pleno panitia sebelum diumumkan ke publik.
Syarat Wajib Jalur Afirmasi dan Disabilitas
Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus, ketentuan pendaftaran diatur sebagai berikut:
1. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program penanganan pemerintah pusat maupun daerah. Pendaftar wajib melampirkan surat pernyataan orang tua sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2 Jalur Disabilitas
Calon murid wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan/rekomendasi resmi dari dokter maupun psikolog.
Menariknya, pada tahap ini Pemkot Tangsel juga menggandeng SMP Swasta Pendamping. Fasilitas ini disiapkan sebagai alternatif berkualitas agar calon murid yang nantinya tidak lolos atau tidak tertampung di SMP Negeri tetap bisa melanjutkan sekolah.
Hotline dan Posko Pengaduan
Demi memastikan proses SPMB berjalan transparan, mudah, dan bebas kendala teknis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel telah menyediakan layanan aduan masyarakat.
Untuk layanan hotline dapat menghubungi WhatsApp atau telepon di nomor 0851-9628-0598.
Sedangkan Posko Pengaduan berlokasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Gedung C Lantai 1, Jalan Promoter Nomor 3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong.
"Apabila terdapat kesulitan saat melakukan pendaftaran, kami telah menyiapkan layanan hotline maupun posko pengaduan agar seluruh proses SPMB berjalan mudah, transparan, dan tidak ada calon murid yang mengalami kendala teknis," pungkas Deden.