Rabu, 8 Juli 2026

Digugat LBH Ansor ke PTUN, Pemkot Tangsel Buka Suara Terkait Pengukuhan Sekda

Kepala Diskominfo Kota Tangsel Tb. Asep Nurdin.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel TB Asep Nurdin, menyatakan bahwa Pemkot Tangsel menghormati hak hukum penggugat.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam pengukuhan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa keputusan Wali Kota dalam pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang matang dan mengacu pada regulasi nasional," ujarnya, Rabu 8 Juli 2026.

Menurut Asep, mekanisme penunjukan hingga pengukuhan jabatan Sekretaris Daerah tersebut telah melewati prosedur yang diatur dalam UU No 20 /2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Ia menambahkan, seluruh proses evaluasi kinerja telah dikoordinasikan di bawah pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait poin gugatan mengenai tidak adanya jawaban banding administratif dari Gubernur Banten, Pemkot Tangsel menyatakan hal tersebut merupakan otoritas penuh dari Pemerintah Provinsi Banten.

Meski demikian, Pemkot Tangsel menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan di PTUN Serang.

"Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel," kata Asep.

Asep juga memastikan proses hukum di PTUN Serang tidak akan mengganggu jalannya birokrasi maupun pelayanan kepada masyarakat, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

"Dinamika regulasi dan hukum adalah hal yang wajar dalam sebuah negara hukum. Namun kami pastikan, konsentrasi Pemkot Tangsel dalam melayani warga tidak akan terganggu sedikit pun," pungkasnya.

Tags