Kamis, 9 Juli 2026

Jampidsus Febrie Ternyata Punya Aset Tanah Senilai Rp1,2 Miliar di Tangsel

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi sorotan usai aksi penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di sejumlah lokasi, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut dilakukan dalam rangka perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi, gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Apalagi rumah dinas Febrie Adriansyah langsung mendapat penjagaan ketat dari aparat TNI saat rangkaian penggeledahan itu berlangsung.

Di tengah bergulirnya kasus ini, ada fakta yang menarik pada rincian kekayaan sang Jampidsus. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkannya pada 7 Maret 2026, Febrie tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp18.261.445.180. 

 

Aset Tanah di Tangerang Selatan 

Dari total kekayaan tersebut, aset dalam bentuk Tanah dan Bangunan menjadi komponen terbesar dengan total nilai mencapai Rp14.852.820.000.

Dua aset di antaranya berlokasi Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Aset tersebut yakni tanah seluas 704 meter persegi hasil sendiri dengan nilai Rp644.864.000 dan tanah seluas 652 meter persegi hasil sendiri dengan nilai Rp597.232.000.

Selain di Tangsel, Febrie juga tercatat menguasai dua aset tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp10.829.474.000 dan Rp2.308.250.000, serta tanah di Bandung senilai Rp473.000.000. 

Tak hanya properti mewah, dokumen resmi LHKPN KPK tersebut juga memuat sejumlah kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai total Rp2.310.500.000.

Rinciannya kendaraan roda empat hasil sendiri mulai dari Toyota Alphard 2.5G (2021) senilai Rp978.500.000 , Toyota Land Cruiser Prado 2.7 (2020) Rp502.000.000, Honda HR-V (2018) Rp300.000.000, hingga Peugeot New 2008 (2018). 

Aset lainnya bersumber dari harta bergerak lainnya senilai Rp60.000.000 , kas dan setara kas senilai Rp938.125.180, serta harta lainnya sebesar Rp100.000.000. Dalam laporan tersebut, Febrie tercatat tidak memiliki utang sama sekali.

 

Kronologis Penggeledahan

Diketahi sebelumnya, sejumlah lokasi yang digeledah Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya di antaranya sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, serta cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan,  Rabu 8 Juli 2026. 

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang USD 4.767.300, SGD 14.083.800. Total nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar.

"Seluruh barang berharga itu ditemukan dalam 7 koper yang disimpan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, Kamis 9 Juli 2026, dini hari.

Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Menurut Irjen Pol Totok Suharyanto, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Dua kasus lain terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut mengenai keterkaitan langsung antara penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dengan Jambidsus Febrie Adriansyah.

Tags