TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.
Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko memberikan pandangannya dari perspektif tata kelola keuangan modern dan regulasi hukum.
Menurut Yanuar, langkah yang diambil oleh Wali Kota Benyamin Davnie tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat.
Ia menilai kebijakan ini perlu dilihat secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset, bukan hanya sekadar melihat angka makro di dalam APBD.
Dari aspek legalitas, Yanuar menjelaskan bahwa skema penyewaan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam hukum positif Indonesia.
Kebijakan tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Juli 2026.
Ia menambahkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga mempermudah proses ini melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pengadaannya transparan, akuntabel, dan menutup celah penyimpangan.
"Orientasi birokrasi saat ini harus diubah dari penguasaan aset (asset ownership) menjadi pemanfaatan fungsi (asset utilization)," katanya.
Analisis Umur Ekonomis dan Efisiensi Biaya
Lebih lanjut, Yanuar membedah kalkulasi finansial terkait risiko penurunan nilai kegunaan aset jika Pemkot Tangsel memaksakan diri untuk membeli kendaraan baru.
Faktor umur ekonomi kendaraan dinilai menjadi variabel krusial yang sering kali diabaikan oleh publik dalam menilai efisiensi belanja daerah.
"Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional itu sangat terbatas, idealnya hanya berada di kisaran 4 sampai 5 tahun. Selepas periode emas itu, performa mesin pasti menurun drastis, sementara biaya perawatan (maintenance cost) justru melonjak secara eksponensial," jelasnya.
Jika pemerintah daerah membeli aset secara langsung, APBD dalam beberapa tahun ke depan dikhawatirkan akan terbebani oleh tingginya biaya servis, penggantian suku cadang, hingga merosotnya nilai buku aset akibat penyusutan (depreciation cost) yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal.
Dengan kontrak sewa ini, risiko penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan beralih sepenuhnya kepada pihak ketiga atau vendor pemenang tender.
"Pemkot Tangsel juga dibebaskan dari biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi All-Risk, hingga biaya montir," tambahnya.
Selain itu, terdapat garansi zero downtime, di mana vendor wajib menyediakan unit pengganti (replacement car) jika ada kendaraan yang sedang diservis agar pelayanan mobilitas birokrasi tetap berjalan.
Kendati menilai kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan APBD yang sehat, Yanuar tetap mengingatkan agar Inspektorat dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi di lapangan.
"Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global. Tingga perketat pengawasan agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," pungkasnya.