Selasa, 14 Juli 2026

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com.Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

Meski dinilai efisien dari sisi pengelolaan anggaran, aspek pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut harus diperketat.

Seperti yang dikatakan Pengamat Ekonomi dan Fiskal dari Universitas Airlangga (UNAIR) Bagas Pradana Wijaya, Senin 13 Juli 2026.

Ia mengingatkan peralihan dari pembelian aset ke skema sewa menuntut transparansi dan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kontrak kerja sama dengan pihak vendor.

Menurut Bagas, kunci keberhasilan efisiensi ini terletak pada Service Level Agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang telah disepakati.

Pihak Pemkot Tangsel, melalui Inspektorat dan instansi terkait, diminta untuk terus mengawal agar penyedia jasa memenuhi seluruh kewajiban dalam kontrak.

"SLA dalam kontrak kerja sama harus dikunci rapat dan diawasi secara berkala di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa janji layanan, seperti ketersediaan kendaraan pengganti (replacement car) saat unit mengalami kendala, benar-benar dijalankan tanpa hambatan," ujarnya, Senin 13 Juli 2026.

Selain pengawasan operasional, Bagas juga menyoroti aspek akuntabilitas keuangan. Penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-catalogue Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 wajib dipatuhi, guna menutup celah potensi mark-up harga maupun praktik tidak sehat lainnya.

Pengawasan ketat ini dipandang perlu agar skema risk transfer, yakni pengalihan biaya perawatan, pajak, dan asuransi kepada vendor, benar-benar memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah, bukan sebaliknya.

"Masyarakat dan internal auditor harus terus memantau langkah yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie ini. Pengawasan yang konsisten akan memastikan bahwa kebijakan ini tetap berada di jalur yang benar demi mewujudkan struktur APBD yang sehat dan fokus pada pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat," pungkas Bagas.

Adapun terkait kebijakan sewa kendaran dinas tersebut, Bagas menilai langkah itu dapat menjadi upaya efisiensi anggaran jangka panjang.

Bagas memaparkan, secara teori akuntansi sektor publik, kendaraan operasional mengalami penyusutan nilai hingga 15–20 persen pada tahun-tahun awal.

Selain itu, beban perawatan serta penggantian suku cadang cenderung meningkat drastis setelah pemakaian selama 4-5 tahun.

Dengand demikian, peralihan dari skema pembelian aset (asset ownership) menjadi pemanfaatan fungsi (asset utilization) merupakan strategi yang tepat untuk meminimalisir beban finansial APBD di masa mendatang.

"Jika Pemkot Tangsel memaksakan diri membeli ratusan unit kendaraan baru, biaya yang keluar di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang, ada risiko finansial seperti depresiasi nilai aset yang agresif hingga membengkaknya biaya perawatan," jelasnya.

Diakhir pernyataannya, Bagas mengarapkan pihak Pemkot Tangsel dapat menindaklanjuti arahan tersebut dengan membangun sistem monitoring yang transparan, agar seluruh prosedur sewa kendaraan operasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat optimal bagi birokrasi daerah.

Tags Berita Tangsel Pemkot Tangsel