Minggu, 23 Agustus 2026

Uang Palsu Rp36 Miliar Kualitas Tinggi Dicetak di Pergudangan Tangsel, Dilengkapi Fasilitas Canggih

Polisi menginterogasi salah satu pelaku pencetak uang palsu kualitas tinggi di pergudangan Taman Tekno, Kota Tangsel.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi uang palsu di kawasan Pergudangan Industri Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penggerebekan yang dipimpin oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan (Eksmonbank) ini berhasil mengamankan barang bukti lembaran uang menyerupai pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar dengan estimasi nilai mencapai Rp36 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di lokasi kejadian pada Jumat 21 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari operasi tersebut, kami meringkus empat orang tersangka dengan peran berbeda yakni N, S, D dan AB," katanya, Sabtu 22 Agustus 2026.

 

Peran Sindikat dan Keterlibatan Residivis

Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, tersangka N, S, dan D berperan langsung dalam proses produksi uang palsu di lokasi.

Ironisnya, dua dari pelaku yang dipekerjakan merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah beraksi pada tahun 2019 dan 2022.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, AB bertindak sebagai pemberi order sekaligus pemodal (founder) yang menyiapkan fasilitas produksi sejak empat bulan lalu.

"Sindikat ini menggunakan metode khusus dengan perbandingan penukaran tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli, dan berencana mendistribusikannya melalui jaringan perbankan swasta dengan cara dicampur," ungkap Victor.

 

Kualitas Cetakan Tinggi dengan Pengaman Khusus

Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita peralatan cetak skala industri bernilai total sekitar Rp1 miliar. Fasilitas produksi di ruko tersebut tergolong canggih karena mampu mencetak uang palsu dengan kualitas Grade A.

Perlatan yang digunakan berupa mesin cetak ukuran besar jenis offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin pressing umum, serta tinta cetak khusus.

"Spesifikasi uang palsu ini menggunakan acuan cetakan emisi tahun 2016 serta dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara," terang Victor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar mengamankan lembaran kertas tiruan, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan keabsahan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Uang Rupiah adalah mata uang Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah, dan ini merupakan simbol kedaulatan bangsa," ujar Budhi.

Meskipun sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026, pihak kepolisian memastikan seluruh barang bukti uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut berhasil dicegah sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan konstruksi hukum berlapis, yaitu Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Budhi.

Polda Metro Jaya saat ini terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pihak lain yang terlibat serta menggandeng Bank Indonesia (BI) guna melakukan pemeriksaan saksi ahli, penguatan pemberkasan, serta mitigasi sosialisasi publik.

Tags