TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 110 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tangsel guna memastikan penyaluran bantuan bedah rumah tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Realisasi Program Bedah Rumah 2026
Pada tahun 2026, Pemkot Tangsel mencatat penuntasan perbaikan sebanyak 329 unit RUTLH yang tersebar merata di tujuh kecamatan.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menyatakan bahwa seluruh target perbaikan pada tahun ini telah rampung direalisasikan sepenuhnya.
"Target bedah rumah tahun 2026 sebanyak 329 unit dan Alhamdulillah sudah terealisasikan seluruhnya," ujarnya Kamis 27 Agustus 2026.
Adapun rincian sebaran alokasi 329 unit rumah meliputi:
Setiap unit rumah yang terpilih menerima bantuan dengan estimasi nilai sebesar Rp75 juta. Bentuk bantuan disalurkan langsung berupa material bahan bangunan serta alokasi jasa atau tenaga kerja, dan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.
Kriteria Fisik Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Perwal 110/2022, sebuah hunian dikategorikan sebagai RUTLH apabila tidak memenuhi tiga aspek utama, yaitu keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, serta kecukupan luas ruang:
-Aspek Keselamatan: Struktur bangunan sudah rapuh, rawan mengalami kerobohan, atau berpotensi membahayakan keselamatan jiwa penghuninya.
-Aspek Kesehatan: Hunian kekurangan ventilasi udara yang memadai, minim pencahayaan alami, memiliki sanitasi buruk, atau tidak memiliki fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak.
-Aspek Kecukupan Luas: Ukuran bangunan tidak memenuhi standar luas minimum untuk dihuni secara layak oleh jumlah anggota keluarga di dalamnya.
Syarat Administrasi dan Ketentuan Calon Penerima
Masyarakat yang ingin mengajukan perbaikan hunian wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun ekonomi berikut:
Wajib memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili sah di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Memiliki tempat tinggal tetap di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 meter persegi, yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat keterangan sah.
Calon penerima tidak memiliki aset properti berupa lahan atau bangunan lain di tempat berbeda, serta belum pernah menerima bantuan perbaikan RUTLH serupa dari pemerintah maupun lembaga instansi lain.
Selain persyaratan dasar tersebut, pihak pengelola memberikan tingkat prioritas lebih tinggi kepada warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang sudah tidak produktif.
Mekanisme Pengajuan Bantuan
Bagi warga yang memenuhi kriteria di atas, pengajuan perbaikan rumah dapat ditempuh melalui beberapa jalur resmi, yakni: