TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir sabu berinisial KH, 61, diringkus aparat Polres Metro Jakarta Pusat membawa 20,5 kilogram sabu-sabu di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sabu senilai sekitar Rp25 miliar tersebut diduga hendak diantar ke wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus dalam Operasi Nila Jaya 2026 tersebut, merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang mengungkap 25 kilogram sabu di wilayah Sawangan, Depok.
“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold, dikutip Rabu 23 September 2026.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan penangkapan KH berawal dari penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengirim narkotika dalam kasus sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan observasi dan pengejaran hingga menemukan KH yang mengendarai mobil Daihatsu Ayla di kawasan Parung, Bogor.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua karung beras di bagasi mobil. Di dalamnya terdapat 15 kotak Tupperware yang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga narkotika tersebut berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Sumatera.
"KH diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," terang Wisnu.
Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp75 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut. Namun, KH ditangkap polisi sebelum barang haram itu sampai kepada penerima.
Dari pengungkapan itu, barang bukti sabu yang diamankan ditaksir memiliki nilai sekitar Rp25 miliar. Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau sekitar 200 ribu orang.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tutup Wisnu.