TANGERANGNEW.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan terhadap siswi Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Serpong, Kota Tangsel.
Oknum guru sekolah tersebut, berinisial NA, 49, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan menginterogasi sejumlah pihak.
"Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat (Serpong). Untuk tersangka sudah kita periksa, kita naikkan statusnya menjadi tersangka, dan juga kita lakukan penahanan," ujarnya dikutip Senin 5 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap pihak keluarga korban, saksi-saksi di lingkungan sekolah, hingga tersangka NA.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tangsel masih terus menggali keterangan mendalam guna mengungkap motif serta fakta hukum secara menyeluruh.
"Ini masih dalam proses penyidikan. Nanti jika kami menemukan fakta-fakta baru, tentu akan segera kami sampaikan kepada rekan-rekan media," pungkasnya.