Senin, 2 November 2026

420 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Selama Enam Hari Operasi Patuh Jaya 2026 di Tangsel

Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan edukasi keselamatan berkendara saat Operasi Patuh Jaya 2025, Senin 14 Juli 2025.(@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 420 pelanggaran lalu lintas tercatat selama enam hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel). 

Penindakan dilakukan menggunakan teknologi tilang elektronik melalui mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan perangkat ETLE Mobile Handheld.

KBO Satlantas Polres Tangsel Ipda Panji Setiawan mengatakan, petugas rata-rata menemukan hampir 100 pelanggaran setiap harinya. 

Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan sejak operasi dimulai pada 26 Oktober 2026.

"Selama enam hari pelaksanaan operasi, sudah ada sekitar 420 pelanggaran yang ditindak. Setiap hari rata-rata hampir 100 pelanggaran," ujarnya dikutip dari Tangerang Ekspres, Senin, 2 November 2026.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir liar. 

Sejumlah titik yang menjadi lokasi temuan pelanggaran di antaranya Jalan Letnan Sutopo, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Raya Serpong, dan kawasan Ciputat Raya atau Jalan Ir H Juanda.

Untuk mendukung penindakan, Satlantas Polres Tangsel mengerahkan tiga unit mobil ETLE mobile. 

Selain itu, petugas juga menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld untuk merekam pelanggaran secara elektronik.

Panji menjelaskan, kendaraan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. 

Data registrasi kendaraan bahkan dapat diblokir apabila pemiliknya belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang.

"Pemilik kendaraan harus menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ungkapnya.

Selain penindakan, Satlantas Polres Tangsel juga menggelar sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas pada hari keenam operasi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong. 

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Tangsel Iptu Nigia Gustri P. Hapsari, didampingi Panit Kamsel Ipda Fourla Stefan KR Isa bersama personel Satlantas.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor serta melengkapi surat-surat dan perlengkapan kendaraan.

"Juga melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, serta tidak melakukan pelanggaran seperti melawan arus yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar Hapsari.

Ia berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara. 

Menurutnya, Operasi Patuh Jaya 2026 menjadi momentum untuk mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung hingga 8 November 2026. Masyarakat diimbau untuk menggunakan helm, tidak melawan arus, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan.

 

Tags Lalu Lintas Tangerang Pelanggaran Lalu Lintas Tangerang Razia Tangerang