Minggu, 13 Juli 2025

Merokok di Polsek Pamulang Denda Rp100 Ribu

Polsek Pamulang.(tangerangnews / dira)

 
 TANGERANG-Hati-hati bagi anda yang terbiasa merokok sembarangan. Jangan sampai anda harus merogoh Rp100 ribu untuk membayar denda karena merokok di Polsek Pamulang, Kota Tangsel.
 
Tak seperti di kantor Polsek lain yang biasanya bebas merokok. Bahkan petugasnya sambil menunggu laporan warga, merekok. Tetapi tidak di Polsek Pamulang.
 
Kapolsek Pamulang, Kompol  Zulkifli Muridu mengatakan, penertiban kawasan dilarang merokok ini terinspirasi dengan kebijakan Presiden dalam rangka pencanangan gerakan Indonesia bersih.
 
"Untuk tahap awal kita akan denda Rp 100 ribu. Kedepan bisa Rp 200 ribu. Ini sudah disepakati bersama dengan para anggota. Ini berlaku juga untuk mereka yang datang ke Polsek. Karena kami sudah pasang larangan," ujarnya.
 
 Jika sudah ada anggota yang sering dipergoki, lanjut Zulkifli, ia akan melaporkannya ke istri anggota masing-masing."Biar mereka malu saja, kalau suaminya itu pada bandel merokok sembarangan," imbuhnya sambil tertawa. (DRA)
Tags