Selasa, 13 Mei 2025

Pengedar Ganja di Ciputat Dibekuk

( / )


TANGERANG- Warga Jalan Menjangan I RT 03/01, Ciputat Timur Kota Tangsel yang berinisial S, 35, dibekuk petugas Polsek Ciputat karena kedapatan memiliki ganja seberat 1 Kg.
 
Penangkapan S berawal dari hasil pengembangan kepolisian yang lebih dulu menangkap AH ,21, di jalan Situ Bungur, RT 03/01, Kelurahan Pondok Ranji, Ciptim, Jumat (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Ciputat, Kompol Alip mengatakan, penangkapan AH diawali dengan laporan warga sekitar yang merasah resah jika ditempatnya ada yang suka menkonsumsi narkoba.”Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung menyelidiki dan memantau aktifitas AH,” terangnya kepada wartawan, Rabu (22/2) saat melakukan siaran pers di Mapolsek Metro Ciputat.
AH yang sudah dipantau kepolisian kemudian dibekuk polisi saat melintas di Jalan Situ Bungur. Saat digeledah, AH kedapatan tengah mengantongi satu paket kecil ganja kering yang baru dibelinya dari Mamang (masih dalam pencarian).
Usai menangkap AH, polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Alhasil S yang merupakan pengedar lama ganja kering ini langsung dibekuk polisi dirumah tinggalnya di Jalan Menjangan sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah melakukan pennggeledahan, polisi berhasil menemukan satu kantong plastik kresek warna hitam didalam tas pelaku untuk menyembunyikan paketan ganja tersebut.”Kalau paketan ganja besar dijualnya bisa Rp200 ribu, kalau yang kecil Rp50 ribu” ujar Alip.
Berdasarkan keterangan pelaku, dikatakan Kapolsek, S mendapatkan barang haram tersebut dari Gunawan yang merupakan pengedar narkotika sejak 1998. Gunawan diketahui melakukan operasinya di wilayah Ciputat dan Radio Dalam, Jakarta Selatan.”Gunawan hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Ciputat,” imbuhnya. (DRA)
 
  
Tags