Selasa, 13 Mei 2025

Dua Pelaku Curanmor Dibawah Umur Diciduk Polsek Pamulang

( / )

TANGERANG-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FA dan CA di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga pelaku yang sering mencuri di kawasan Pamulang. FA dan CA berhasil ditangkap ketika anggota Reskrim melakukan observasi wilayah.

Dikatakan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pamulang, Ajun Komisaris Didik Putra Kuncoro, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di Gor Pupapu Mustika, Jalan Dr Setiabudi, Pamulang Timur dan di Perumahan Pamulang Permai I, Pamulang Barat.
 
"Pada saat petugas melakukan observasi wilayah, terlihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan satu kunci letter T yang diduga untuk melakukan aksi kejahatannya," katanya, Kamis (1/3).
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi B 6581 EVN, Yamaha Vega B 6893 ZAH dan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Sementara, kedua pelaku diserahkan ke Mapolres Jakarta Selatan, dikarenakan kedua pelaku ini masih dibawah umur."Kita langsung serahkan ke PPA Polres," tutup Didik.(DRA)

Tags