Rabu, 14 Mei 2025

Kejar Pendataan e-KTP, Tangsel Layani Sampai Sabtu-Minggu

Alur pembuatan e-KTP.(TN / TN)

TANGERANGNEWS—Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan dalam mensukseskan program pendataan e-KTP patut diacungi jempol. Pasalnya, Disdukacpil yang bekerja sama dengan kecamatan tidak hanya membuka layanan pada hari kerja, tapi juga pada hari Sabtu dan Minggu. Bahkan, waktu pelayanan pun diperpanjang hingga tengah malam.
 
“Ini sudah jadi komitmen kami, bahwa program e-KTP harus sukses. Oleh karena itu, semua upaya akan kami lakukan demi tercapainya program e-KTP di Kota Tangsel. Termasuk melayani sampi jam 12 malam,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Tangsel, Ernawati, Senin (19/3).
 
Program pendataan e-KTP di Kota Tangsel sendiri sudah dilaunching secara serentak pada Senin (13/3/2012). Peluncuran program itu juga ditandai dengan pendataan e-KTP untuk Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Menurut Ernawati, sesuai kuota dari Kementerian Dalam Negeri, Kota Tangsel diberi jatah untuk pendataan bagi sekitar 761 ribu. Sedangkan durasi waktunya hingga 30 September 2012.

“Sebetulnya warga Tangsel yang wajib KTP lebih dari 999 ribu orang, sehingga terjadi selisih. Cuma karena kuota kita hanya sekitar 761 ribu, maka kekurangannya itu nanti mungkin akan kita layani dalam program reguler,” terang Ernawati yang didampingi Kepala Seksi Pendayagunaan Data dan Informasi Penduduk Heli Slamet.

Tambah Peralatan

Ernawati mengatakan, kendati jumlah warga yang dilayani cukup besar, namun dari sisi peralatan yang dikirim oleh Kementerian Dalam Negeri sangat terbatas. Jumlah alat yang dikirimkan hanya 14 unit, atau masing-masing kecamatan mendapat jatah dua unit. Padahal, dengan sebaran penduduk di tujuh kecamatan yang tidak sama, maka jumlah itu kurang ideal. Apalagi target pendataan untuk Kota Tangsel cuma hingga bulan September 2012.

“Jumlah dua unit itu mungkin cukup untuk wilayah Kecamatan Setu, karena jumlah penduduknya yang sedikit. Tapi untuk Kecamatan Pondok Arena atau Ciputat jelas kurang, karena minimal butuh delapan unit,” imbuh wanita berjilbab ini.

Melihat kondisi itu, Ernawati mengakui, pihaknya sudah berinisiatif mengajukan penambahan alat tersebut ke pemerintah pusat. Dan kabar yang diterima, penambahan alat itu baru akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.

"Karena baru bulan Mei, ya mau tidak mau kita maksimalkan yang sudah ada dulu," kata Ernawati tanpa berputus asa.

Lebih jauh ditegaskan, meskipun dengan peralatan yang cukup terbatas, namun jajaran Disdukcapil Kota Tangsel tidak menyerah begitu saja. Dengan melibatkan pihak kecamatan sebagai ujung tombak, Disdukcapil Kota Tangsel terus melakukan kerja semaksimal mungkin. Termasuk dalam hal sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan tidak hanya melalui penyuluhan dan pengumpulan penduduk, tapi juga lewat media massa dan media luar ruang lainnya.  “Alhamdulillah hasilnya cukup bagus, antusias warga juga tinggi,” aku Ernawati.

Hingga Minggu (18/3/2012) malam atau seminggu pasca peluncuran, ungkap Ernawati, proses pendataan e-KTP rata-rata per kecamatan sudah mencapai 2.000-3.000 orang dengan kunjungaan per hari antara 300-400 orang. Ia yakin, jika peralatannya ditambah, hasilnya akan lebih baik lagi.

Proses Tanpa Dikenakan Biaya   

Program e-KTP merupakan program nasional yang wajib dilakukan oleh setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009. Untuk memudahkan program ini, masing-masing kabupaten/kota diberikan jadwal yang berbeda oleh Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan program pendataan.

Fungsi dan kegunaan e-KTP setidaknya ada tiga hal. Yang pertama adalah sebagai identitas jati diri. Kemudian yang kedua berlaku secara nasional, sehingga dengan begitu tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Sedangkan fungsi yang ketiga adalah mencegah terjadinya KTP ganda dan pemalsuan KTP.

Menurut Kasi Pendayagunaan Data dan Informasi Penduduk Disdukcapil Kota Tangsel Heli Slamet, pendataan e-KTP bersifat gratis tanpa dipungut biaya. Sedangkan proses pendataan rata-rata memakan waktu sekitar 3-5 menit. Dari hasil evaluasi sementara, kendala yang kerap muncul pada saat pendataan adalah pada saat pemeriksaan iris mata dan sidik jari.

Untuk memudahkan proses pendataan, Disdukcapil yang bekerja sama dengan kantor kecamatan membuat penjadwalan buat warga. Secara teknis, pihak kecamatan memberikan surat undangan kepada warga untuk melakukan pendataan. Surat undangan itu berisi jadwal pendataan lengkap dengan hari, tanggal dan jam datang ke kantor kecamatan. Surat undangan inilah yang kemudian ditunjukkan kepada petugas pada saat pendataan.

“Penjadwalan ini kami serahkan ke kecamatan, karena mereka yang paham wilayah. Makanya pembagian jadwal ini dibuat sampai ke tingkat RT supaya tidak bentrok dan tidak over kapasitas di servernya,” kata Heli.

Sementara tentang pembagian kartu fisik e-KTP, sampai sejauh ini Heli belum mendapat kepastian. Hanya saja, kemungkinan besar bentuk fisik kartu e-KTP itu akan dibagikan januari 2013.

Walaupun belum bisa dibagikan, Heli meminta warga tidak risau. Sebab, warga masih bisa menggunakan KTP lama saat berurusan dengan hal identitas kependudukan.

“Yang penting kita selesaikan dulu pendataan e-KTP. Soal penerbitan fisik kartunya itu nanti pemerintah pusat yang memutuskan,” tandas Heli. (FAW/ADV)

Tags