Sabtu, 18 Mei 2024

Saksi Kasus Korupsi Dishubkominfo Diperiksa Maraton

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki.(Ist / Ist)

TANGERANG -Pasca penetapan mantan Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel Nurdin Marzuki sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan alat uji KIR pada 2010 senilai Rp 3,4 miliar, Jumat (8/6) lalu.
 
Kejari Tigaraksa mengaku kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa para saksi terkait tender proyek pengadaan alat tersebut secara maraton. Saat dihubungi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/6).

 Kasipidus Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Ery Syarifah mengatakan, bahwa pihaknya sudah memeriksa empat saksi dari Dishubkominfo Kota Tangsel, dan dalam waktu dekat akan menyusul pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Ery juga mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat itu, tak hanya melibatkan tersangka Nurdin, melainkan ada peran dari beberapa pejabat di Dishubkominfo dan pengusaha.

”Empat saksi sudah kami periksa, dan tiga saksi lainnya menyusul. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, dan dapat melibatkan orang-orang yang berada di jajaran Dishub, termasuk pemborongnya,” katanya,.
Didapat informasi, Senin (18/6) kemarin, Kejari Tigaraksa kembali memeriksa tiga pejabat Kota Tangsel, yakni Sihani ,32, Wijaya Kusuma ,Kabid Angkutan Dishubkominfo, Edi Wahyu  saat itu menjabat Sekretaris Dishubkominfo dan menjadi anggota pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam tender itu.
Menurut Ery, materi pemeriksaan difokuskan dengan menggali lebih dalam lagi keterangan ketiga pejabat itu. ”Pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti, dan saksi atas perbuatan tersangka,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak kejasaan masih memandang belum perlu melakaukan penahanan tersangka Nurdin Marzuki, lantaran yang bersangkutan masih dinilai koopratif. Sementara untuk besaran kerugian negara, Ery mengaku belum mendapat hasil audit dari Badan Pengawasan Kuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Tersangka belum kami tahan. Terkait nilai kerugian belum ada hasil auditnya. Kami kan meminta bantuan BPKP,” katanya.(YAN)

Tags