TANGERANG-Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 92 /2012, tentang Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).Kedepan seluruh penerima dana bantuan sosial dan hibah harus sesuai dengan keputusan walikota terlebih dahulu.
Keberadaan Perwal ini diharapkan mampumengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyelewengan dana hibah dan bansos yang kerap menjadi masalah itu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, dalam penyaluran hibah dan bansos rawan akan penyelewengan.
Untuk itu, dengan adanya Perwal ini dapat mencegah penerima hibah dan bansos fiktif.
"Penyaluran dana hibah dan bansos. Kondisi ini,tentunya rawan pelanggaran hukum," ungkapnya usai sosialisasi Perwal di Puspiptek Serpong.
Dikatakan Ade dalam Perwal tersebut diatur bahwa pihak penerima dana hibah dan bansos wajib mengantongi SK WaliKota Tangsel terlebih dahulu.
Dalam Permendagri Nomor 32 / 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada huruf G secara tegas mengatur prosedur sistem penganggaran hingga pertanggung jawaban dana hibah dan Bansos harus melalui Perwal.
"Bagi pihak yang akan menerima dana hibah dan bansos, harus diperiksa oleh TAPD (Tim AnggaranPemerintah Daerah). Nantinya TAPD akan melihat RAB(Rencana Anggaran Biaya) dari proposal yang ditujukkan logis atau tidak," ujarnya.(DRA)
Tags