TANGERANG-Puasa tahun ini, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama dengan tahun lalu, yakni dikurangi 1 jam dari jumlah jam kerja sebelum bulan puasa. Sebelum bulan puasa, masuk kerja PNS pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Sementara pada Ramadan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Aturannya sama dengan tahun lalu. Ini berdasarkan, surat edaran dari Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," kata Benyamin Davnie, Wakil Wali Kota Tangsel, usai rapat paripurna Jawaban Wali Kota terkait pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangsel, Senin (16/7).
Ia menjelaskan, pengurangan jam PNS ini, tidak akan mengurangi tunjangan PNS.
Kabid Pembinaan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Erwin Gemala Putra menjelaskan, dasar peraturan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tersebut berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor:SE/16/M.PAN/10/2005, yang diterima pada 10 Oktober 2005. Surat edaran tersebut menjadi dasar penetapan jam kerja PNS sejak dua tahun lalu.
"Tahun lalu juga pakai itu. Sampa saat ini belum ada perubahan lagi," terangnya. Erwin melanjutkan, selama bulan Ramadhan sama dengan bulan lainnya. Ada perbedaan antara hari kerja Senin-Kamis dengan Jumat. Untuk Senin-Kamis, jam kerja PNS mulai pukul 08.00-15.00 WIB, sementara khusus hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB. "Karena hari Jumat istirahatnya dari jam 12.00-13.00 WIB. Sementara hari Senin-Kamis istirahat jam 12.00-12.30 WIB," jelasnya. (DRA)
Tags