Jumat, 17 Mei 2024

BPOM Razia Ribuan Produk ILegal di Tangsel

( / )



TANGERANG- Ribuan produk tidak terdaftar yang ada di gerai Total Buah Segar, Bintaro Jaya, Pondok Aren dirazia Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lantaran makanan dan minuman kemasan dari berbagai jenis yang terdapat di gerai itu diduga tanpa izin edar.

Ketua BPOM Indonesia Lucky Oemar Said mengatakan, produk-produk yang dirazia merupakan hasil impor ilegal, seperti dari Cina, Korea, Singapura dan lainnya. "Itu pruduk impor ilegal dari bermacam-macam negara," katanya.
Menurut Lucky, Kegiatan seperti ini adalah kegiatan rutin BPOM bekerjasama dengan Satuan Kerha Perangkat Daerah (SKPD) setempat yang berkompeten seperti dinas kesehatan serta dinas perindustrian dan perdagangan.
"Produk yang disita itu, karena pada label kemasan tanpa izin edar (TIE) dari BPOM," lanjutnya.
Kepala BPOM Provinsi Banten, I Nyoman Sumasada menambahakan, dilakukannya razia, karena di ketahui adanya produk TIE. "Di BPOM ada unit layanan pengetahuan konsumen (ULPK). Dari situ kami bekerjasama dengan Dinkes dan Disperindag melakukan survei yang di teruskan dengan razia seperti ini," ungkapnya.

Menurut Nyoman, pihaknya belum bisa menentukan berapa jumlah barang sitaanya. "Saat ini hasil pastinya belum dapat kami tentukan. Tapi diperkirakan sekitar ribuan produk tidak terdaftar dari berbagai kemasan dan berbagai jenis dijual di sini," katanya.
Nyoman menjelaskan, produk tersebut disita karena tidak ada izin edar dan tidak menyertakan bahasa Indonesia. "Kalau untuk jenis makanan yang masa berlaku sudah habis tidak ada. ini hanya karena tidak memiliki izin saja," lanjutnya.

Bukan hanya produk import yang disita, produk lokal jika memang ditemukan melanggar ketentuan juga disita. "Produk sitaan ini selanjutnya akan kami serahkan ke pengadilan dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ungkapnya.

Tidak semua swalayan menjual pruduk yang diedarkan. Penjualan produk  karena kurang kontrolnya pedagang.
"Seharusnya bagian pemesanan, lebih teliti dalam menerima barang memperhatikan lebel izin BPOM dan tanggal kadaluarsanya," jelas Nyoman. (KUN)
Tags