Rabu, 14 Mei 2025

Satpol PP Tangsel Segel Tiga Bangunan Tak Berizin

( / )

Reporter : Bambang Soesatyo

TANGERANG
- Satpol PP Kota Tangsel  pada Kamis (9/8) menyegel tiga gedung tak berizin. Penyetopan bangunan pertama, dilakukan di ruko di Jalan Siliwangi, tepatnya di seberang RS Permata Pamulang. Bangunan ini dihentikan paksa karena tak memiliki IMB.
 
Ini dibuktikan dengan segel yang telah dipasang Badan Pelayana Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, beberapa pekan lalu.
 
"Tapi, setelah kita awasi plang-nya tidak ada. Ternyata, saat kita konfirmasi ke BP2T, ternyata bangunan itu belum melengkapi perizinannya. Makanya kita berhentikan, dan beberapa barang bukti kita sita," ujar Muhamad Chaeroni, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel.

    Kemudian, selain mengambil barang bukti berupa peralatan bangunan seperti cangkul, semen, sendok aduk, serta besi bangunan yang sudah siap dipasang.
 
"Kita juga memasang kembali plang segel dari BP2T," terangnya.
 
Kemudian gedung kedua yang distop paksa Satpol PP Kota Tangsel adalah bangunan ruko di Jalan Raya Serpong, tepatnya setelah pintu gerbang PT Pratama.
    Menurut Chaeroni, bangunan ini sudah disegel BP2T empat minggu lalu. Namun, setelah keempat kalinya mereka awasi, ternyata gedung tersebut tetap dikerjakan.
 
Bahkan, segel dari BP2T yang semula terpasang di depan bangunan itu pun sudah hilang. "Ini sudah keempat kalinya kita peringatkan. Tadinya sama, plang segel BP2T ada, tapi sekarang tidak ada. Makanya, kita konfirmasi lagi ke BP2T dan ternyata, bangunan ini belum membuat IMB juga," ujarnya.

    Selain itu, Chaeroni juga mendapatkan penjelasan dari BP2T bahwa, di area itu tidak akan diizinkan IMB-nya. Alasannya, membangun dengan tidak memberikan Garis Sepadan Jalan yang semestinya berjarak 10 meter dari badan jalan.
 
"Sebenarnya gedung ini juga tidak akan diberikan izin, karena tidak ada area untuk penghijauannya," jelasnya lagi.


Tags