TANGERANG-Hati-hati bagi pemilik kendaraan roda empat ketika memakirkan kendaraannya di tepi Jalan Raya Serpong. Jangan sampai hal seperti yang terjadi terhadap Tedi Rustandi,42, warga Puri Madani II Blok D-9/06 RT 2/12 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Ya, berdasarkan lama Polda Metro Jaya, dirinya menjadi korban pelaku kriminal. Kaca mobilnya dipecah ketika dirinya sedang makan di rumah makan Ampera Jalan Raya Serpong km 57 Kelurahan Pondok Pinang , Serpong Utara pada Jumat 24 Agustus 2012 WIB yang langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya pukul 16.56 WIB.
Korban yang memarkirkan mobilnya di TKP dalam keadaan terkunci, kemudian ditinggal untuk makan. Setelah selesai makan kemudian korban keluar dan mendapati kaca mobilnya , sebelah samping kiri tengah telah pecah. Setelah diperiksa ternyata barang-barang berharga milik korban yang didalam mobil sudah tidak ada. Kerugian dua buah iPad merk Apel warna hitam senilai Rp13 juta.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan kasus ini kepada Polsek Serpong. Hingga hari ini, petugas polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Dua orang saksi bernama Roji , 30, Dadang Sulaeman,29 , telah dimintai keterangan.
Tags