Jumat, 1 November 2024

Prita Mulyasari Lega atas putusan MA

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim.(tangerangnews / tangerangnews/dira)


TANGERANG-Pasca dibebaskannya Prita Mulyasari oleh MA atas Peninjauan Kembali (PK) pada Senin (17/09), keluarga besar Prita Mulyasari merasa lega.  Hal itu dikatakan Prita pasca dirinya mendengar kabar tersebut dari pengacaranya Slamet Yuwono.
 
“Meski saya belum menerima langsung, baru dapat kabar dari pengacara. Tentunya saya merasa lega telah dibebaskan dari segala tuntutan. Saya bisa kembali bekerja dengan lega tanpa ada kekhawatiran di masa akan datang. Dan, saya harap ini sudah final,” kata Prita, Selasa (18/09).
Menurut Prita, ini seperti jawaban hidup selama lima tahun terakhir dirinya disibukan dengan persoalan hukum, akibat dirinya memprotes pelayanan RS Omni (sebelumnya RS Omni Internasional) di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel beberapa tahun silam.

“Saya juga mengharapkan dengan putusan MA tersebut, saya  bisa kembali normal bekerja dan menjadi ibu dari ketiga anak saya, serta menjadi istri,” terangnya.

Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu akibat dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.
 
Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculkah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri.  Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil. 

Tags