TANGERANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel memberikan waktu tiga hari kepada pengusaha mini market Seven Eleven (sevel) untuk dapat menunjukkan surat izin usaha. Jika tidak dapat menunjukan izin, mini market akan ditutup.
“Saat ini mereka tidak bisa tunjukan surat izin tersebut, dengan alasan izin ada di pusat. Kami berikan waktu tiga hari," kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Tangsel Abdul Rahman, saat sidak izin usaha di minimarket Sevel Kecamatan Pondok Aren, Kamis (4/10).
Menurut Rahman, setiap minimarket harus memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). “Prosedurnya, harus ada rekomendasi dari Disperindag. Lalu, membuat perizinan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Baru mereka bisa mendirikan minimarket,” lanjutnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini, Disperindag Kota Tangsel belum mengeluarkan satu pun rekomendasi untuk minimarket.
Rahman menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan Sevel tidak bisa memperlihatkan surat izin tersebut, minimarket itu akan ditutup. “Untuk penutupannya, kami akan serahkan ke Satpol PP. Karena meraka yang berwenang dalam hal itu,” tuturnya.
Selain tidak dapat menunjukkan surat izin, di Sevel Kecamatan Pondok Aren, terlihat menjual minuman keras (miras) atau beralkohol.
“Minimarket tidak diperbolehkan menjual miras. Seharusnya miras hanya boleh disediakan di tempat tertentu, seperti cafe atau tempat hiburan. Karena, sesuai peraturan pemerintah perdagangan miras tidak boleh di bawa pulang, tapi harus minum di tempat,” ungkapnya.
Tags