TANGERANG-Sindikasi perjudian belum benar-benar hilang di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan sistem perjudian ini kian canggih dengan memanfaatkan fasilitas internet yang ada. Terbukti, polisi Polreta Kabupaten Tangerang baru saja membekuk bandar judi togel
online di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kecamatan Serpong, Senin (15/10) malam.
Informasi yang dihimpun wartawan, terungkapknya kasus judi online tersebut diawali dari penelusuran polisi atas aktifitas haram tersebut di kawasan BSD, Lengkong Gudang dan Serpong, yang dilakukan tersangka UD (32).
Dari penyusuran petugas, akhirnya polisi membekuk tersangka UD yang kerap melakukan penghimpunan data penjudi di bilangan Terminal Rawa Buntu, BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, yang tengah kedapatan sedang mencatat judi togel yang ditawarkan melalui pesan singkat (SMS), telepon dan bahkan via internet.
“Kami tangkap pelaku saat melakukan aktifitas perjudiannya. Pelaku adalah warga Kampung Lengkong Gudang, RT 04/01, Kecamatan Serpong Utara. Ia kami bekuk saat sedang mencatat pesanan judi togel yang ditawarkan melalui sms, telepon bahkan online via internet,” jelas Ipda Rolando Hutajulu, Kanit PPA Polresta Kota Tangerang.
Menurut keterangan polisi, tersangka telah melakukan aktifitasnya selama tiga bulan terakhir. Adapun wilayah operasinya sekitar Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan BSD. “Dari pengakuan tersangka di baru menawarkan judi online ini selama tiga bulan. Dia beroprasi tak jauh dari tempat tinggalnya dan kawasan terminal Rawa Buntu,” ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kertas rekapan judi togel, empat lembar syair, seberkas kode DM (dana mas), uang tunai Rp80 ribu serta satu unit handphone yang digunakan untuk menawarkan SMS dan telepon perjudian tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal 303 KUHP, tentang perjuadian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” singkatnya.
Tags