Rabu, 14 Mei 2025

Ecerkan Ganja, Remaja Dibekuk Polsek Serpong

( / )

TANGERANG-Pengedar ganja yang masih ingusan, berusaia 19 tahun ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, akhir pekan lalu. Pelaku berinisial IM, ini ditangkap saat akan mengambil paket ganja siap edar di kawasan Jalan Samosir, Perumahan BSD, Sektor 14-4, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
 
Penangkapan ini bermula dari penelusuran petugas atas aktifitas peredaran ganja kering yang dilakukan tersangka di kawasan Serpong dan Pamulang. Dari hasil pengintaian, akhirnya petugas berhasil memergoki tersangka saat akan mengedarkan ganja tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Samosir BSD.
 
Saat penangkapan, di tangan pelaku tersimpan ganja kering siap edar sebanyak 11 paket yang disembunyikan di dalam sebungkus karton besar. Dimana, setelah dibuka, di dalam karton besar tersebut tersimpan 11 paket ganja siap edar, lembaran uang kertas senilai Rp10.000, Rp5.000, dan sepotong baju hangat.
 
“Saat akan ditangkap, petugas mendapati tersangka sedang keluar dari semak-semak. Karena curiga, petugas akhirnya memeriksa tersangka seketika itu juga. Dan benar saja, dari tangan tersangka kami dapati paketan-peketan ganja kering siap edar,” jelas Kompol Nico Andreano Setiawan, Kapolsek Serpong, Senin (29/10).
 
Setelah diamankan petugas, akhirnya tersangka digiring ke Mapolsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Sementara, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009. Tersangka dikenakan pasal penyelahgunaan narkotika jenis ganja dimana pelaku menguasai dan memiliki ganja untuk dijual kepada orang lain,” ujarnya.
 
Saat ini, kata Nico, barang bukti hasil tangkapannya sudah dikirim ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan uji laboratorium. Pihaknya pun sedang menelusuri akar penjualan narkotika jenis ganja ini dari keterangan lebih lanjut yang didapat dari tersangka. “Barang buktinya sudah di BNN, pengembangan masih kami lakukan,” pungkasnya.
 
Sementara IM kepada wartawan mengaku, ia sudah empat bulan belakangan melakukan aktifitas peredaran ganja kering. Tersangka sendiri memesan barang haram itu kepada bandar di kawasan Pamulang, untuk kemudian diedarkan di lingkungan Rawa Buntu, Rawa Mekar Jaya dan Serpong. “Belum lama ini saya menjual ganja, soalnya untungnya bisa 100 persen dari yang saya beli dari bandar di Pamulang,” jelas IM.

Tags