Senin, 6 Mei 2024

BP2T Ancam Sweeping Perusahaan Tak Berizin

( / )

TANGERANGNEWS-Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan Mursan Sobari menyatakan puluhan perusahaan di Kota Tangerang Selatan diyakini banyak tidak memiliki izin. Itu dipicu lemahnya pengawasan pemerintah induk. Serta perilaku nakal pemilik perusahaan. "BP2T akan melakukan penertiban dan pengecekan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin usaha," ungkap Mursan, hari ini. Meski belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang tidak memilik izin, Mursan mengaku, terdapat sekitar 15 perusahaan dari ribuan perusahaan di Tangsel yang tidak memiliki izin. Umumnya berbentuk pabrik dan usaha pergudangan. Para pengelola itu memilih membuka kegiatannya di wilayah yang sulit dijangkau. Agar menghindari dari pemantauan petugas. BP2T telah menurunkan petugas ke lokasi-lokasi untuk mendata perusahaan perusahaan-perusahaan gelap itu. Diakui Mursan sebuah perusahaan sejatinya harus memiliki tiga kategori izin sekaligus seperti surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR). "Klasifikasi dari sebuah perusahaan harus memiliki tiga surat kepemilikan tersebut. Bila tidak memiliki satu diantara dari tiga surat tersebut akan kita kenakan sanksi dan pemilik perusahaan harus mengurus surat yang belum dimiliki," ujarnya. Mursan menjelaskan untuk mengecek perusahaan tidak memiliki ijin sedikit mengalami kendala, karena BP2T Kabupaten Tangerang belum menyerahkan jumlah perusahaan yang berada di Kota Tangsel setelah kota baru itu dimekarkan November 2008. "BP2T Kota Tangsel kini sedang menunggu limpahan berkas puluhan perusahaan di Tangsel dari BP2T Kabupaten Tangerang, jika belum diserahkan kita sulit melakukan sweeping rutin karena tidak memiliki data perusahan-perusahaan yang ada di Tangsel," beber Mursan. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didi Sutisna mengaku banyak tempat kursus yang belum memiliki legalitas. Ini tak hanya terkait izin operasional pendidikan, tapi juga izin usahanya. Kenyataan tersebut harus segera ditertibkan. Agar konsumen tidak merasa dirugikan saat mengikuti kegiatan tersebut. (Indra)
Tags