Reporter : Kun Athira
TANGERANG-Pembahasan penetapan upah minimum kota (UMK) Tangsel yang lakukan pihak dewan pengupahan kota (Depko) berlangsung deadlock. Hingga Senin (19/11) sore belum ada kata sepakat lantaran pembahasan UMK tersebut mentok.
“UMK Tangsel belum diputuskan. Pembahasannya mentok di sejumlah elemen dan alasan yang diungkapkan anggota Depeko. Makanya, pembahasan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 November 2012 besok,” kata Purnama Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kota Tangsel.
Disinggung alasan pasti pengunduran penetapan UMK tersebut, Purnama berkata, teknisnya lebih pada belum pastinya UMK DKI Jakarta sebesar Rp2,2 juta, dan belum ada kepastian berapa angka yang layak dan patut bagi Tangsel sesuai hasil hitungan Depeko.
“Kalau KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Rp1,7 itu kan belum pasti jadi UMK, dan belum pasti juga angka UMK itu sebesar angka KHL, bisa saja lebih dari itu. Namun, kami tetap harus memutuskannya bersama, dan pemutusan hari ini belum menemui kata sepakat,” ucapnya.
Tags