TANGERANG-Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian yang dilakukan terhadap pemilik toko sembako di Komplek Rumah Toko Villa Melati Mas Blok B-8/I No.12N Serpong, Tangerang Selatan pada 9 Desember lalu.
Diketahui dalam aksinya, perampok ini telah menyababkan Tutik Lestari,67, pemilik toko beras tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, komplotan yang berhasil ditangkap bernama Muhammad Suud, 37, dan Aris Maulana, 26.
Sementara, dua pelaku lainnya yaitu FN dan S masih dalam pengejaran petugas. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah seperti Muhammad Suud di rumah kontrakkan Kampung Pasir Gadung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/12) dan Aris Maulana di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/12). "Pelaku mencuri dengan melukai kedua korban suami istri, beruntung sang suami selamat tetapi istrinya meninggal dunia," tegasnya.
Rikwanto melanjutkan, para pelaku menjalankan modus pencurian disertai pembunuhan terhadap korban suami-istri Edhi Susanto dan Tutik Lestari.
Pelaku yang diduga berjumlah empat orang itu menjadikan Edhi sebagai sasaran aksi merampokan dengan berbekal informasi korban menyimpan uang Rp200 juta di dalam brankas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto menjelaskan, tersangka Aris berperan sebagai mengumpul informasi dan menggambarkan situasi tempat. Selama seminggu memantau lokasi, keempat pelaku merencanakan aksi perampokan dengan mengicar uang korban sebesar Rp200 juta.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengikat kedua korban dengan lakban dan dipukul, serta dibanting ke lantai. Pelaku mengikat Edhi Santoso dan Tutik Lestari pada bagian kaki, tangan serta muka hingga menutup hidung dan mulut dengan menggunakan lakban.
"Tutik Lestari meninggal dunia karena diduga kehabisan nafas," ujar Toni.
Usai melumpuhkan kedua korban, pelaku menguras harta pemilik toko beras tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp30 juta. Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka lainnya berinisial Fendra dan Alfian yang diduga terlibat perampokan tersebut.
Kedua pelaku sempat terkena tembakan peringatan pada bagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat diminta petugas menunjukkan tempat persembunyian pelaku lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Tags