TANGERANG-Petugas Polsek Serpong berhasil mengamankan dua dari empat orang tersangka perampokan toko beras “ Sejahtera” yang menewaskan pemiliknya, Tutik Lestari,67 pada 9 Desember 2012 lalu.
Diketahui empat pelaku beraksi di toko yang berlokasi di Ruko Villa Melati Mas Blok B 8-1 No.12 A Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Kanit Reskrim IPDA Sumiran mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban tewas di depan suaminya Edhi Susanto,80, ketika peristiwa itu terjadi. Korban dibekap dan dicekik hingga akhirnya tewas.
Karena usia para korban sudah uzur, sehingga mereka tidak dapat melawan pelaku yang lebih dari satu orang itu. “Pelaku sudah mengintai korban,” katanya, Rabu (2/1).
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi petugas Polsek Serpong menangkap tersangka MS alias Muhammad Suud ,36, di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dengan barang bukti satu buah ponsel merk Blackberry milik korban.
Kompol Leganek Mawardi Kapolsek Serpong mengatakan, setelah mengamankan tersangka MS petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka AM alias Aris Maulana ,23, di Perumahan Serpong Park Desa Lengkong Wetan Kota Tangsel.
Saat diminta menunjukan keberadaan kedua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya, tersangka MS dan AM saat ditengah perjalanan berusaha melarikan diri. Namun, ketika polisi memberikan tembakan peringatan tidak mereka indahkan. “Hingga akhirnya dengan terpaksa anggota kami melumpuhkan kaki kedua tersangka,” ujar Kapolsek.
Leganek menambahkan, hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang berinisial FN dan A. Para pelaku diketahui sebelumnya telah berulang kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di ruko dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya disekitar wilayah Jakarta dan Kabupaten Tangerang. "Hingga saat ini masih dalam proses pendalaman," tambahnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (DNG)
Tags