Minggu, 19 Mei 2024

JPU Tolak Eksepsi Mahasiswa Unpam

Mahasiswa Unpam bentrok dengan polisi.(tangerangnews / ferdi)

 

 
TANGERANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan pengacara lima terdakwa mahasiswa Iniversitas Pamulang (Unpam) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang (PN), Selasa (5/2).
 
JPU Roby Afani menganggap surat dakwaannya telah dibuat sudah sesuai dengan 143 ayat 2 KUHP. "Secara cermat, jelas, dan lengkap. Serta mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
 
Untuk itu, Roby menyatakan menolak atas nota keberatan atau eksepsi dari tim pengacara kelima terdakwa yakni Yudi Rizali Muslim, 26, Rian Sartono Pedana, 23, Sholeman Keno, 21, Mega Pradipta, 22, dan Ilham Firmansyah, 23. “Meminta kepada Majelis Hakim agar menerima dakwaan Jaksa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang,” katanya dihadapan Ketua Majlis Hakim I Gede Mayun.
 
Selama persidangan berlangsung, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Tangerang.
 
Humas KOMANDO  Boma Angkasa menytakan pihaknya tidak akan meninggalkan sedikitpun kelima terdakwa yang disebut para mahasiswa Laskar pembela. "Walaupun intervensi dirasa kencang dari pengadilan, kami tidak akan mundur untuk mendukung sahabat kami," ungkapnya.
 
Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut agar Polri dimasukkan kedalam wewenang Mendagri."Kami usulkan Polri harus dibawah Mendagri, agar tidak ada lagi perilakuan kesewenang-wenangan," ungkap Ferry Irawan, salah seorang mahasiswa Unpam.
 
Mereka pun menyesalkan adanya penolakan esepsi atau pembelaan dari JPU. "Inilah bukti ketidakberesan hukum. Dengan ini kami meminta Polri dibawah Mendagri," teriak mahasiswa saat tragedi Unpam terkena luka tembak.(RAZ)
 
Tags