Jumat, 3 Mei 2024

Prita Ajuka Kasasi ke MA

( / )

TANGERANGNEWS-Tim kuasa Prita Mulyasari bakal mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan menerima banding jaksa penuntut umum pada Senin (10/08) mendatang. Upaya itu dilakukan agar Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan kembali putusan PT Banten. Slamet Yuwono salah seorang anggota tim kuasa hukum dari OC Kaligis and Asociated mengatakan, kasasi merupakan upaya hukum baru bagi Prita dalam mencari keadilan. "Senin depan kami akan mendaftarkan pengajuan kasasi. Kami berharap putusan PT Banten dapat dipertimbangkan dan semua keberatan yang kami sampaikan dalam eksepsi juga dipertimbangkan," katanya, kemarin. Dirinya mengatakan, untuk melakukan pendaftaran kasasi yang perlu dilakukan pada tahap awal adalah mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Setelah mendaftar, kata dia, pihaknya diberi waktu 14 hari untuk membuat memori kasasi. Pihaknya berharap, PN Tangerang tidak akan menggelar perkara persidangan Prita dengan RS Omni sebelum ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung. "Kami akan menyusin memori kasasi secepatnya, dan tidak akan sampai 14 hari,” ujarnya. (Rangga)
Tags