Kamis, 15 Mei 2025

5 tahun Aset tak Diserahkan, Pembangunan Tangsel Melambat

Airin Rachmi Diany.(tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluhkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang belum juga mau melepas aset yang seharusnya sudah dimiliki oleh Pemkot Tangsel. Padahal usia Kota Tangsel setelah mekar dari Kabupaten Tangerang sudah berjalan lima tahun, yakni sejak 2008 lalu.  
 
Diketahui, Pemkot Tangsel saat ini sedang memprioritaskan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Diharapkan, aset BUMD Kabupaten Tangerang yang ada di Kota Tangsel lebih dulu diserahkan ke Tangsel. Namun, Pemkab Tangerang berdalih
 
dalam UU No.51/2008 tentang pemekaran Kota Tangsel, biarakan asetnya berada di Tangsel, sedangkan kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang.
 
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan,   belum diserahkannya aset berdampak pada pembangunan di Kota Tangsel. Pemkot Tangsel berencana melakukan revitalisasi pasar tradisonal. Namun, karena aset belum diserahkan hingga saat ini rencana pembangunan tersebut belum terealisasi.  
 
"Rencana-rencana pengembangan pasar tradisional belum bisa direalisasikan lantaran asetnya belum dialihkan. Hal ini berimbas pada pengelolaan sampah di pasar tradisional," terangnya kepada www.TangerangNews.com.
 
 
 
Wali Kota Lira Kota Tangsel Imam Darmadi menegaskan, tahun ini menjadi waktu final serah terima aset. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51/2008, tentang Pembentukan Kota Tangsel, serah terima aset diberi waktu selama lima tahun. Sampai 2013, waktu lima tahun itu sudah genap.
         
“Harusnya tahun ini progres penyerahan aset sudah berjalan,” katanya.
 
Lira meminta kepada pansus aset, untuk segera mendesak adanya percepatan penyerahan aset dari Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel. Termasuk, aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Tangerang.
 
“Harus secepatnya diserahkan ke Tangsel karena sudah menjadi kesepakatan yang tertuang dalam UU. Lira akan mengawal semua proses tersebut,” ujarnya.
 
          Jika tetap tidak ada progres nyata, lanjut Imam, Lira akan melayangkan surat ke dewan dengan dasar kinerjanya yang tak maksimal. “Kami juga meminta adanya transparansi atas aset-set yang sudah dan akan diserahkan ke Pemkot Tangsel,” ujarnya. (KUN)

Tags