TANGERANG-Pemkot Tangsel membantah pihaknya telah mengambil alih Jalan Raya Serpong. Hal itu sekaligus mengklarifikasi berita TangerangNews sebelumnya, pada 25 Februari 2013 lalu.
“Secara regulasi, berdasarkan Keputusan Gubemur Banten Nomor 76llKep.l039-}JuV2} ll tentang penetapan status ruas jalan pada tanggal 8 Desember 20ll, bahwa Jalan Raya Serpong dari Kota Tangerang depan PT. Surya Toto sampai Villa Melati Mas merupakan
kewenangan provinsi,” ujarnya Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air Kota Tangsel, Retno Prawati kepada TangerangNews.
Maksudnya adalah Pemkot Tangerang Selatan melakukan perbaikan sementara terhadap lubang di jalan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak mempunyai kewenangan terhadap jalan tersebut. “Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak pernah berencana mengambil alih Jalan Raya Serpong,” katanya. (DRA)
Tags