TANGSEL – Hampir lima tahun Kota Tangsel otonom dari Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini penyerahan aset belum juga selesai dilakukan.
Padahal amanat undang-undang nomor 51 /2008 sebagai dasar hukum otonom Kota Tangsel, ditegaskan aset selambatnya diserahkan lima tahun oleh kabupaten induk ke Kota Tangsel.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Syihabudin Hasyim menjelaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan rapat dan koordinasi dengan Pemkab Tangerang. Namun sejauh ini masih ada yang memang hasru di sepakati bersama, sehingga tidak menjadi perselisihan di kemudian hari.
“Jadi kami tidak bisa memaksa begitu saja karena bagaimanapun Pemkab Tangerang itu diibaratkan abang dari Kota Tangsel. Kami menunggu dan mencoba pendekatan yang lebih halus dan terarah,” katanya kemarin.
Selain menjaga hubungan baik antara Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang, pihaknya juga tidak bisa memaksa percepatan penyerahan aset berkaitan dengan landasan hukum.
Dalam Undang-undang 51 /2008 terang Syihabudin, memang jelas diatur selambat-lambatnya penyerahan aset dilakukan lima tahun dari Kota Tangsel dinyatakan otonom. Akan tetapi, undang-undang nomor 51 / 2008 tersebut tidak menyematkan sanksi hukum apabila aset tidak diserahkan setelah tiba waktunya.
“Jadi kami juga tidak bisa melakukan tindakan hukum apabila penyerahan aset tidak terlaksana lebih dari lima tahun. Akan tetapi, kami tetap yakin apabila Pemkab Tangerang memiliki itikad baik atas rencana penyeragan aset,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mohamaad Nawa Said Dimyati mengatakan, pihaknya sendiri saat ini terus menunggu tindak lanjut dari DPRD Kota Tangsel soal pembicaraan serius soal penyerahan aset.
Bahkan dengan gamblang pria yang terkenal kritis dalam ucapan ini mengungkapkan sejauh ini pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi. Dalam artian jarang sekali rapat-rapat koordinasi antara DPRD Kota Tangsel dengan DPRD Kabupaten Tangerang soal rencana penyerahan aset.
“Jarang sekali ada koordinasi lintas legislatif membahas soal aset Kota Tangsel dan Pemkab Tangerang,” ungkap Nawa kepada wartawan.
Penyerahan aset , lanjutnya, bukan semata tandatangan dan masalah selesai. Akan tetapi, harus dipikirkan juga soal hal lain yang berkaitan dengan aset tersebut. Sebut saja soal aset PD Pasar dan PDAM. Apakah Pemkot Tangsel bersedia untuk menerima beserta hutang-hutang yang ada di BUMD tersebut.
“Jadi masalahnya bukan sekedar diserahkan saja. Akan tetapi, apakah Pemkot Tangsel bersedia juga menerima aset tersebut dengan utang-utang yang ada di BUMD tersebut,” paparnya. (KWN)
Tags